Kamis, 18 Agustus 2011

Jihad adalah amalan paling utama

APA BETUL BAHWA JIHAD MERUPAKAN AMALAN
YANG PALING UTAMA?

Belakangan ini semakin banyak pihak yang menyatakan jihad dengan makna syar’i ini (perang) bukanlah jihad yang paling utama. Dengan berbagai dalil, mereka mencoba memperkuat pendapatnya, sebuah pendapat yang sama sekali tidak pernah dikenal salafush sholih. Ada yang mengatakan bahwa da'wah, perjuangan diplomasi dan menjadi oposisi lewat jalur MPR/parlemen merupakan jihad terbesar, dengan hadits orang yang mengatakan kebenaran di hadapan pemerintah yang dholim. Padahal jelas sekali, banyak ayat dan hadits yang menerangkan jihad dengan makna syar’i perang adalah jihad yang paling utama dan tinggi, seperti :

لا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا  دَرَجَاتٍ مِنْهُ وَمَغْفِرَةً وَرَحْمَةً وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 
“ Tidaklah sama antara orang mukmin yang duduk ( tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang –orang yang duduk satu derajat, kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik ( surga) dan Allah melebihkan orang–orang yang jihad atas orang–orang yang duduk dengan pahala yang besar. Yaitu beberapa derajat, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “ (QS An Nisa 95-96).

يُبَشِّرُهُمْ رَبُّهُمْ بِرَحْمَةٍ مِنْهُ وَرِضْوَانٍ وَجَنَّاتٍ لَهُمْ فِيهَا نَعِيمٌ مُقِيمٌ  خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ 
“Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhoan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal, Rabb mereka mengembirakan mereka dengan memberikan rahmat daripada-Nya, keridhoan dan surga, mereka memperoleh di dalamnya kesenangan yang kekal.” (QS. At Taubah 21-22).
Keterangan : Orang yang berjihad diutamakan atas orang yang duduk-duduk (tidak berjihad). Bisa jadi orang yang duduk-duduk ini melakukan jihad dakwah, amar ma'ruf nahi munkar, jihad melawan hawa nafsu dan setan, karena Allah juga menjanjikan bagi mereka pahala dan kebaikan. Namun demikian tetap saja Allah melebihkan yang berjihad dengan derajat, maghfirah dan rahmat-Nya. Ini menunjukan jihad dengan makna perang adalah jihad terbesar dan paling utama. Hal ini juga menunjukkan bahwa makna jihad secara syar’i adalah perang, bukan dakwah, apalagi menyatakan bahwa masuk kedalam sistem pemerintahan demokrasi yang kafir yang jelas-jelas bertentangan dengan syari’at Allah dengan menjadi anggota parlemen dan sebagainya.
Jihad adalah berdiri mengangkat senjata dan memerangi orang kafir yang menjadi musuh Allah dan musuh orang yang beriman, dan supaya dien (aturan, hukum, undang-undang dan sistem yang mengatur kehidupan di dunia) hanya milik Allah yang berlaku. Sampai Islam tinggi, dan tidak ada yang mengalahkan ketinggian Islam, dan sampai kalimat Allah tinggi di atas segalanya. Sampai kekafiran hilang dari muka bumi.
Rasululloh bersabda :

رَأْسُ الْأَمْرِ اَلْإِسْلَامُ وَعُمُوْدُهُ اَلصَّلَاةُ وَ ذَرْوَةُ سَنَامِهِ اَلْجِهَادُ.
" Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad." (Tirmidzi no. 2616, Al Hakim 2/76).
Keterangan :Dalam hadits ini Rasululloh menempatkan jihad dengan makna perang sebagai amalan paling tinggi dalam Islam, kenapa makna perang? Karena shalat sendiri adalah jihad, namun beliau tidak menyebutnya dengan jihad. Dengan demikian, jihad di sini adalah perang.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَالِكَ أَضْعَافُ الْإِيْمَانِ.
"Siapa di antara kalian melihat kemungkaran hendaklah ia merubah dengan tangan, bila tidak mampu hendaklah dengan lisan, bila tetap tidak mampu hendaklah dengan hati dan itulah selemah-lemah iman." [HR. Muslim no. 49, Abu Daud no. 1140 dan 4340, Tirmidzi 2172, Ibnu Majah no. 1275, Ahmad 3/54, Nasa'I 8/111].

Keterangan : Kemungkaran yang paling besar di muka bumi ini adalah adanya kekafiran dan kesyirikan. Hadits ini menjelaskan tingkatan merubah kemungkaran mulai dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah. Idealnya, merubah adalah dengan tangan. Kalau tidak bisa maka dengan lisan, kalau tetap tidak bisa maka dengan hati. Merubah dengan tangan termasuk di dalamnya adalah jihad. Dengan demikian, jihad dengan artian perang lebih utama dari jihad da'wah, jihad melawan hawa nafsunya sendiri dan seterusnya.. [Lihat penjelasan hadits ini dalam Jami'ul Ulum wa al Hikam]. Juga hadits Ibnu Mas’ud tentang amar ma’ruf nahi munkar di atas, dimana disebutkan yang paling tinggi adalah amar ma’ruf dengan tangan, termasuk di dalamnya jihad.

اَنَّ رَجُلاً أَتَي النَّبِيَ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اَيُّ النَّاسِ أَفْضَلُ, فَقَالَ رَجُلٌ يُجَاهِدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ بِمَالِهِ وَ نَفْسِهِ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ مُؤْمِنٌ فِيْ شِعْبٍ مِنَ الشَّعَابِ يَعْبُدُ اللهَ رَبَّهُ وَيَدَعُ النَّاسَ فِي شَرِّهِ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri . ia berkata,”Sesungguhnya datang kepada nabi  seorang laki-laki, maka kemudian dia bertanya: “ Wahai Rasululloh, orang bagaimanakah yang paling utama ?” Rasululloh saw. Menjawab,” Orang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya.” Mereka bertanya lagi,” Kemudian siapa?” Beliau menjawab,” Seorang mukmin yang (menyendiri) berada dalam suatu lembah, takut kepada Allah dan meninggalkan manusia karena kejahatan mereka .”(Al-Bukhori no. 2786].
Imam Ibnu Daqiq al 'Ied berkata," Qiyas menuntut jihad menjadi amalan dengan kategori wasilah yang paling utama, karena jihad merupakan sarana untuk meninggikan dan menyebarkan dien serta memadamkan kekafiran, sehingga keutamaannya sesuai dengan keutamaan hal itu. Wallahu A'lam."

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ  فَقَال َدُلَّنِيْ عَلَى عَمَلٍ يَعْدِلُ الْجِهَادَ قَالَ لَا أَجِدُهُ قَالَ هَلْ تَسْتَطِيْعُ إِذَا خَرَجَ الْمُجَاهِدُ أَنْ تَدْخُلَ مَسْجِدَكَ فَتَقُوْمَ وَلَا تُفْتِرَ وَتَصُوْمَ وَلَا تُفْطِرَ قَالَ وَمَنْ يَسْتَطِيْعُ ذَلِكَ. قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ إِنَّ فَرَسَ الْمُجَاهِدِ لَيَسْتُنَّ فِيْ طِوَلِهِ فَيُكْتَبُ لَهُ حَسَنَاتٍ.

“Dari Abu Hurairah , ia berkata,“ Datang seseorang kepada Rasululloh . Lalu berkata,”Tunjukkan padaku sebuah amalan yang bisa menyamai jihad !!”. Beliau menjawab,”Aku tidak mendapatkannya. Apakah kamu mampu apabila seorang mujahid keluar, kamu masuk masjid lalu sholat dan tidak berhenti dan kamu shaum dan tidak berbuka?”. Orang tersebut berkata,” Siapa yang mampu melakukan hal tersebut???”. Abu Hurairah berkata,” Sesungguhnya bermainnya kuda seorang mujahid itu dicatat sebagai beberapa kebaikan.”

Imam Ibnu Hajar berkata," …(Hadits) ini merupakan keutamaan yang jelas bagi mujahid fi sabilillah, yang menuntut tak ada amalan yang menyamai jihad."

قَالَ قَتَادَةَ : سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: ماَ أَحَدٌ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَي الدُّنْيَا وَ لَهُ مَا عَلَى اْلأَرْضِ مِنْ شَيْئٍ إِلَّا الشَّهِيْدَ يَتَمَنَّى أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا فَيَقْتُلُ عَشْرَ مَرَّاتٍ لِمَا يَرَى مِنَ الْكَرَامَةِ.
Qatadah berkata,” Saya mendengar Anas bin Malik dari Nabi beliau bersabda,” Tidak ada seorang pun masuk surga yang ingin kembali ke dunia padahal ia mempunyai (di surga) seluruh apa yang ada di dunia, kecuali orang yang mati syahid. Ia berangan-angan kembali ke dunia dan terbunuh sepuluh kali, karena ia mengerti keutamaan (bila mati syahid di medan perang).” [HR. Bukhari no. 2817].

Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam An Nasa’I dan Al Hakim. Imam Ibnu Bathal berkata,”Hadits ini merupakan hadits yang paling agung dalam menerangkan keutamaan mati syahid. Tidak ada amal kebaikan yang di dalamnya nyawa dipertaruhkan selain jihad, karena itu pahalanya pun besar.”
Berkaitan dengan makna jihad ini, ada kekhawatiran mendalam di mana kadang-kadang (dan sayangnya ini sudah menjadi realita) perluasan makna syar’i jihad dari perang menjadi thalabul ilmi juga jihad, tashfiyah juga jihad, dakwah juga jihad, membangun ponpes dan madrasah juga jihad, menyantuni anak yatim juga jihad, berjuang lewat parlemen/jalur konstitusi juga jihad dan sejenisnya. Ini dijadikan alasan untuk mencukupkan diri dengan organisasi/ jam’iyah/ partai/ jama’ahnya dengan bidang yang digelutinya, tidak mengadakan i’dad (persiapan secara militer untuk jihad dengan makna syar’i perang) dengan beralasan bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah jihad. Lebih buruk lagi bila ditambah dengan menuduh orang yang mengartikan jihad dengan perang lalu mengadakan i’dad (persiapan militer) sebagai picik, tak berwawasan luas, teroris, merusak medan dakwah dan sebutan lainnya. Inilah yang mengundang kritik banyak ulama yang berusaha keras meluruskan berbagai penyimpangan ini.
Sebenarnya perselisihan yang terjadi dalam masalah ini, tidaklah berbahaya kalau hanya ikhtilaful lafdzi (perbedaan dalam menggunakan istilah) saja. Artinya masing-masing pendapat tidak meninggalkan amalan yang dilakukan oleh yang lain, dan juga tidak mencampur adukkan dalil misalnya menggunakan dalil-dalil keutamaan perang untuk dakwah dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian, perselisihan ini tidak menimbulkan perselisihan dalam beramal kecuali pada masalah-masalah yang memang masih diperbolehkan untuk berijtihad dan berselisih pendapat. Sehingga yang berjihad dengan makna syar’i perang tidak mengabaikan dan meremehkan dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar, begitu juga sebaliknya yang tidak berjihad tidak mengabaikan dan meremehkan kewajiban perang melawan orang-orang kafir. Wallahu A’lam.
وَعَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: «اَلْإِيْمَانُ بِاللهِ وَاْلجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِهِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dan dari Abu Dzarr  berkata: Aku berkata: “Wahai Rasululloh amal apakah yang paling utama?” beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan jihad di jalan-Nya.” (Muttafaq ‘Alaih)

Apa Itu Jihad?

PEMBAGIAN JIHAD

A. JIHAD THOLABI (OFFENSIF)

Jihad Tholabi adalah meyerang dan memerangi musuh (orang kafir) di negeri mereka.

Dalil-dalil Jihad Tholabi:

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 5:

فَإِذَا انْسَلَخَ الأشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.”

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 29:

قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 36:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”

Al-Qur’an, Surat Al-Baqoroh ayat 193:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلا عُدْوَانَ إِلا عَلَى الظَّالِمِينَ

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”

Dalam ayat-ayat tersebut di atas, Allah  secara jelas dan tegas memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengepung, mengintai dan memeragi orang-orang musyrik dan kafir yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak ber-dien (beragama, beraturan, berhukum) dengan dien (agama) yang benar yaitu Islam.

Ayat ini adalah ayat yang muhkam dan jelas yang tidak perlu lagi di takwil. Ayat ini juga termasuk landasan Rasululloh  dan para sahabatnya  untuk berjalan dan bergerak memerangi orang-orang musyrik dan kafir sampai akhirnya Allah SWT menaklukkan untuk mereka semua belahan bumi baik di Timur maupun Barat.

Rasululloh  bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: «أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلىَ اللهِ تَعَالىَ» رَوَاهُ اْلبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar h, bahwasanya Rasululloh  bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi tidak ada ilâh (yang hak) selain Allah dan Muhammad utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukannya, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungannya diserahkan kepada Allah Ta‘ala.” (HR. Bukhori dan Muslim).

عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ الْحُسَيبِ اْلأَسْلَمِي قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا, ثُمَّ قَالَ (اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ, اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ, اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا, وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ, فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ.
ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَام,ِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ. فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ.
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ.

“Dari Buraidah bin Husaib Al-Aslamy , dia berkata : “Adalah Rasululloh  jika mengangkat seorang ‘amir (komandan) atas suatu pasukan atau sariyah, beliau memberinya wasiat secara khusus supaya bertaqwa kepada Allah Ta'ala dan memperlakukan pasukannya dengan baik. Lantas beliau bersabda : “Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah!. Berperanglah, jangan mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi, jangan membatalkan perjanjian secara sepihak, jangan mencincang mayat musuh dan membunuh anak-anak!. Jika kamu menemui musuh dari orang-orang musyrik, maka serulah mereka kepada salah satu dari tiga pilihan, pilihan mana yang mereka pilih maka terimalah dan tahanlah dirimu dari (menyerang) mereka.
Serulah mereka kepada Islam. Jika mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dan jangan memerangi mereka. Lalu serulah mereka untuk berhijrah dari negeri mereka ke negeri hijrah, dan beritahukanlah kepada mereka bahwa jika mereka melakukannya maka mereka memiliki hak seperti hak orang-orang yang berhijrah (muhajirin) dan mereka mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muhajirin.
Kalau mereka menolak, maka serulah mereka untuk membayar jizyah. Kalau mereka menyetujui maka terimalah dan jangan menyerang mereka.
Kalau mereka menolak, maka memohonlah pertolongan kepada Allah Ta’la dan perangilah mereka.

B. JIHAD DIFA’I (DEFENSIF)

Selain mensyari’atkan jihad yang bersifat ofensif, Islam juga mensyari’atkan jihad yang bersifat defensif, membela diri. Dalam istilah fiqih, jihad defensif dikenal dengan istilah Jihadu Difa' (Jihad Defensif). Semua bangsa, negara dan agama di dunia ini juga menganut prinsip perang demi membela diri. Dengan demikian, perang demi membela diri ini telah disepakati dan dipraktekkan oleh seluruh ummat manusia, sejak zaman dahulu sampai sekarang.

1- Pengertian Jihad Difa' :

Berjihad melawan musuh yang menyerang atau menduduki salah satu wilayah atau lebih dari wilayah ummat Islam.
Bentuk jihad defensif yang paling sering dikenal dalam fikih Islam adalah :

- Jihad melawan musuh yang menyerang atau menduduki wilayah kaum muslimin.
- Jihad melawan musuh yang menawan satu atau lebih kaum muslimin

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah mengatakan: "Apabila musuh memasuki negeri Islam, maka tidak diragukan lagi atas wajibnya melawan mereka bagi orang yang tinggal di daerah paling dekat dengan negeri tersebut kemudian kepada orang-orang yang berada didekatnya, karena seluruh negeri Islam itu ibarat satu negeri.

2- Hukum Jihad Melawan Musuh yang Menyerang Wilayah Islam

Jika musuh telah menyerang suatu negeri kaum muslimin, maka jihad melawan musuh menjadi wajib ‘ain bagi seluruh penduduk negeri tersebut. Bila penduduk negeri tersebut tidak mampu mengusir musuh, maka kaum muslimin di negeri-negeri tetangga wajib membantu. Bila penduduk negeri-negeri tetangga terebut juga belum mampu mengusir musuh, kewajiban mengusir musuh meluas sampai akhirnya mengenai seluruh ummat Islam di seluruh penjuru dunia.

Demikian juga jika musuh telah menguasai daerah atau negara Islam, maka wajib ‘ain bagi setiap ummat Islam untuk membebaskannya dari cengkeraman musuh. Hukum fardhu 'ain ini telah menjadi kesepakatan seluruh ulama (ijma').

Jihad difa' : yaitu engkau melawan musuh yang kafir ---baik kafir asli atau murtad -- yang menyerang negeri-negeri dan kehormatan kaum muslimin. Jihad jenis ini hukumnya wajib atas semua kaum muslimin yang negerinya diserang atau diduduki oleh musuh. Jika mereka belum mampu mengusir musuh, maka fardhu 'ain jihad meluas kepada ummat Islam di negeri-negeri yang berdekatan, sampai akhirnya tercapai kecukupan untuk mengusir musuh yang mengganggu negeri dan kehormatan ummat Islam.
Jihad jenis ini tidak disyaratkan adanya imam yang memerintah seluruh ummat Islam, juga tidak disyaratkan adanya jama'ah. Jika ada imam atau jama'ah, maka itu yang lebih baik dan utama. Jika semua itu tidak ada, maka setiap jiwa harus berangkat jihad dengan apa yang ia miliki.
Adapun masalah panji Islam : jika tidak ada panji Islam yang menyatukan seluruh ummat di bawahnya, setiap jama'ah atau bahkan setiap jiwa membawa panjinya masing-masing. Sifatnya : hendaklah ia mengumumkan lahir dan batin, bahwa aksinya melawan serangan musuh, membela agama, kehormatan dan tanah air…semua itu dalam rangka jihad fi sabilillah semata, demi mentaati-Nya dan mencari ridha-Nya semata, demi tegaknya kalimat Allah Ta'ala.
Hukum ini berdasar beberapa ayat dan hadits :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu sekelompok pasukan musuh maka tetaplah kamu ditempat itu dan banyaklah berdzikir supaya kalian menang.”(QS. Al Anfaal :45)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَالَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلاَ تُوَلُّوهُمُ اْلأَدْبَار

“ Hai orang-orang yang beriman jika kamu bertemu orang-orang kafir (di medan perang) maka janganlah kalian lari membelakangi mereka.” (QS. Al Anfaal : 15)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ! قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ : الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ.
"Dari Abu Hurairoh ,, bahwa Nabi  bersabda bersabda,” Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !!! Para shahabat bertanya," Apa itu ya Rasululloh? Beliau menjawab,” Berbuat syirik kepada Allah, perbuatan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta riba, makan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran dan menuduh wanita mukminah yang baik-baik berzina.”

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ, لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ.

"Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash, ia berkata," Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda : Darah kaum muslimin itu satu level (sejajar dalam masalah qisash dan diyat, pent). Orang yang paling rendah di antara mereka bisa memberi jaminan keamanan (amanul jiwar), dan satu sama lain saling membantu dalam menghadapi musuh. Orang yang kendaraannya kuat membantu orang yang kendaraannya lemah, orang yang terlibat perang membantu orang yang tidak berperang (memberi jatah ghanimah, pent). Seorang mukmin tidak boleh dibunuh karena ia membunuh seorang kafir, dan orang kafir yang terikat perjanjian damai tidak boleh dibunuh."

Selasa, 16 Agustus 2011

Tarbiyah Intelijen. awas No. imei dan no Hp kamu di awasi

Nomor IMEI & Nomor HP yang Jadi
Clue Pelacakan &
Penyadapan Ponsel
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh.
Ikhwah skalian,..
Sebagaimana dimaklumi, nomor IMEI
dan nomor HP atau nomor SIMCARD
telah dijadikan sebagai alat petunjuk mereka, antara lain oleh institusi-
institusi yang "Memerangi
Terorisme" (baca: memerangi aktivis
islam, khususnya memerangi
mujahidin muwahidin), berikut sedikit
ulasan tentang apa itu nomor IMEI, nomor HP, dan nomor SIMCARD.
Mudah-mudahan kita semua dapat
terus diperkaya dengan Feedback dari
antum sekalian."Bagaimana cara
mensiasati penyadapan Ponsel atau
HP" sebagaimana yang telah direkomendasikan, apabila
diperlukan maka dari itu sering-
seringlah ganti HP berikut juga
Simcard-nya, karena setidaknya
dengan identitas atau kode yg ada di
HP dan di Simcard itulah yang biasanya thaghut lakukan untuk
melacak serta mendeteksi letak
keberadaan kita atau pihak-pihak
yang mereka sebut sebagai
"tersangka terorisme".


link berikut ini adalah ulasan-ulasan singkat tentang nomor-nomor yang
sering jadi alat bantu pelacakan dan
penyadapan tersebut, mungkin bisa
antum lihat atau mengunjungi alamat
dibawah ini : http://www.4shared.com/
file/92025610..._via_IMEI.html Cuku sekian dulu dari kami semoga
bermanfaat bagi kita semua & kami
tetap berharap ada pengayaan dari
antum sekalian.
Untuk pengayaan awal, setelah
membaca materi link di atas, mungkin kita bisa "googling" dengan keyword
misalnya "IMEI" dan
"EAVESDROPPING" atau
"WIRETAPPING", atau keyword-
keyword terkait lainnya.
wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Ada beberapa hal yang kami coba
sarikan dari beberapa artikel tentang
tema kita ini :
1. Nomor IMEI tersebut tetap akan
tertransmit dari HP dan akan terlacak meskipun HP kita dimatikan (turn-off).
Dalam hal ini, cara agar tidak terlacak
adalah dengan mencopot baterai dari
HP kita.
2. Bila kondisi menuntut kita perlu
sering ganti HP & Simcard-nya skalian, yang kita perlukan mungkin
sebenarnya cukup hanya HP yang
bisa sms & nelpon; tak perlu fitur
macam2 bila kita memang tak
memerlukannya. Dengan demikian,
karena HP kita yang hanya dengan fitur standar, relatif lebih kecil
dikarenakan yang kita bayar bila kita
mesti sering ganti HP & Simcard
tersebut.
3. Sejalan dengan butir-butir, dalam
beberapa artikel lebih dianjurkan bila kita menjumpai kondisi yang
menuntut kita membeli HP yang "pay-
as-you-go": HP sekali pake & abis itu
"buang". hanya saja, HP seperti ini
belum ada yang jual di negeri ini. Kami
pernah baca penjualan HP seperti ini di perancis, mungkin di beberapa
negara lain juga ada. Munkin ini sedikit tips yang bias kita
manfaatkan dan perlukan, khususnya
bila suatu saat kita menjadi orang
yang diburu atau dicari-cari thaghut. wallahu a'lam.

Senin, 15 Agustus 2011

Romadhon sebagai Syahrul JIhad


"Memaknai Ramadhan sebagai Syahrul Jihad". Yang membedakan adalah adanya beberapa tambahan keterangan termasuk up date data terkait jihad. Selamat membaca.
***

Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah SWT,
Kini kita berada di malam yang kesembilan dari bulan Ramadhan 1432 H ini. Salah satu nama lain Ramadhan yang populer adalah syahrul jihad.

Ramadhan disebut sebagai syahrul jihad bukanlah tanpa alasan. Sejak awal puasa diwajibkan kepada umat Islam dalam bulan Ramadhan, sejak saat itu pula aktifitas jihad banyak dicatat oleh sejarah justru menemukan kemenangannya pada bulan Ramadhan, pada saat umat Islam berpuasa, pada saat sebagian mujahidin juga berjihad dengan tetap berpuasa! Subhaanallah, Allaahu akbar!

Simaklah kembali perang Badar. Ia terjadi pada bulan Ramadhan bertepatan dengan tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, yakni tahun 2 H. 313 pasukan Islam berhasil mengalahkan 1000 pasukan kafir Quraisy yang bersenjatakan lengkap. Kemenangan gemilang pertama yang diraih umat Islam ini kemudian menjadi penguat eksistensi kaum muslimin di Madinah dan pembuka bagi kemenangan-kemenangan Islam berikutnya. Adakah pakar militer saat itu yang bisa memprediksi bahwa Rasulullah dan para sahabatnya bisa memenangkan peperangan? Dan kemenangan jihad ini terjadi di bulan Ramadhan!

Ikhwani wa akhwati fillah rahimakumullah,
6 tahun kemudian terjadi peristiwa yang jauh lebih besar dan mempesona. Inilah penaklukan paling indah dalam sejarah umat manusia. Penaklukan tanpa korban jiwa. Kemenangan besar tanpa tetesan darah! Sepuluh ribu pasukan Islam yang dipimpin oleh Rasulullah memasuki Makkah dengan tenang, menang tanpa perlawanan. Bukan hanya kemenangan secara fisik yang membuat pasukan Makkah tidak berani memberontak, tetapi juga kemenangan jiwa sehingga keimanan masuk ke jiwa-jiwa mayoritas penduduk Makkah menggantikan seluruh kekufuran dan permusuhan mereka. Maka, tak ada satupun yang membela saat 360-an berhala di sekeliling ka’bah dihancurkan. Tak ada yang meratapi atau melakukan demontrasi saat berhala-berhala itu dilenyapkan. Sebab, sesaat sebelum dilenyapkan dari masjidil haram, Allah telah melenyapkan dari hati mereka. Inilah jihad dan kemenangan besar yang juga terjadi di bulan Ramadhan.

650 tahun kemudian juga terjadi peperangan yang dikenal dengan nama Ain Jaluth. Pasukan Islam melawan pasukan Tartar. Dua tahun sebelumnya Tartar di bawah pimpinan Hulako Khan telah menyerang Baghdad. Maka, bulan-bulan berikutnya adalah masa penderitaan dan kekalahan kaum muslimin, jatuhnya Baghdad, serta terbunuhnya khalifah. Hingga akhirnya jihad dikumandangkan yang terkenal dengan sebutan Perang Ain Jaluth. Kaum muslimin berhasil menuai kemenangan atas Tartar. Dan ini juga terjadi pada bulan Ramadhan.

Masih banyak sejarah jihad yang dimenangkan kaum muslimin di bulan Ramadhan.
Pada Ramadhan tahun 15 Hijrah, terjadi perang Qadisiyyah dimana orang-orang Majusi di Persia ditumbangkan. Pada Ramadhan tahun 53 H, umat Islam memasuki pulau Rhodes di Eropa. Pada bulan Ramadhan tahun 91 H, umat Islam memasuki selatan Andalusia. Pada Ramadhan tahun 92 H., umat Islam keluar dari Afrika dan membuka Andalus dengan komandan Thariq bin Ziyad.

Dan, inilah alasannya, mengapa Ramadhan juga disebut sebagai syahrul jihad.

Kita kemudian juga menemukan fakta menarik. Bahwa kemerdekaan Indonesia juga diraih pada bulan Ramadhan. 66 tahun yang lalu, waktunya persis seperti Ramadhan tahun ini. 17 Agustus sebagai tanggal deklarasi kemerdekaan Indonesia, bertepatan dengan 17 Ramadhan saat itu.

Mungkin karena Ramadhan adalah syahrul jihad inilah, gerakan jihad di era modern juga meningkatkan aktifitasnya. Kalau kita baca berita kemarin bahwa kaum muslimin gerilyawan Taliban berhasil menembak jatuh helikopter NATO yang menewaskan 38 pasukan koalisi, 31 diantaranya adalah tentara Amerika, 20 diantara 31 itu adalah pasukan khusus NAVY SEAL. Lepas dari kontroversi Taliban, melawan penjajahan Amerika jelas salah satu bentuk jihad.

Definisi Jihad
Ikhwatal iman hafidzakumullah,
Syaikh Abdullah Azzam dalam Tarbiyah Jihadiyah menjelaskan arti jihad. Secara bahasa jihad berarti: mencurahkan kesungguhan, mengerahkan kekuatan secara maksimal. Sedangkan menurut terminologi, kata jihad mempunyai makna: mengorbankan jiwa dan harta dalam rangka membela agama Allah dan melawan musuh-musuhnya.

Karenanya, mayoritas ayat dan hadits Nabi saat menggunakan kata jihad, yang dimaksud adalah penegrtian yang kedua. Meskipun ada pembagian atau macam-macam jihad yang bersumber dari hadits Nabi juga.

Keutamaan Jihad
Ayyuhal muslimun rahimakumullah,
Jihad merupakan ibadah yang memiliki keutamaan luar biasa di sisi Allah SWT. Diantara keutamaan itu adalah:

Pertama, derajat yang tinggi melebihi ibadah lain.
Suatu ketika pada hari Jum’at Nu’man bin Basyir berada di sisi mimbar Rasulullah SAW. Lalu ada orang berkata, “Aku tak peduli, setelah aku masuk Islam tidaklah aku beramal melainkan memberi minum orang yang menjalankan ibadah haji,” yang lain berkata “Aku tak peduli, setelah aku masuk Islam tidaklah aku beramal melainkan memakmurkan masjidil haram.” Yang lain berkata, “Jihad membela agama Allah lebih utama dari apa yang kalian katakan”. Lalu Umar RA menegur mereka seraya berkata, “Kamu jangan berdebat mengeraskan suaramu di mimbar Rasulullah SAW.”

Setelah selesai shalat Jum’at Nu’man bin Basyir masuk ke rumah Rasulullah SAW dan minta fatwa kepada beliau. Lalu Allah SWT menurunkan ayat-Nya:

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ * الَّذِينَ آَمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ أَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidilharam kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta bejihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. (QS. At-Taubah : 19-20)

Sesungguhnya, amatlah wajar jika jihad memiliki nilai lebih dari pada ibadah lain sebab jihad menggabungkan amal maaliyah dan amal nafsiyah, maka pengorbanannya sangat luar biasa, berkurangnya atau habisnya harta; resikonya juga sangat tinggi, kehilangan nyawa!

Kedua, pahala ribath (berjaga) dalam jihad lebih baik dari dunia seisinya
Rasulullah SAW bersabda:

رِبَاطُ يَوْمٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا

Berjaga-jaga di perbatasan satu hari membela agama Allah itu lebih baik dari pada dunia seisinya. 
(HR. Bukhari)

Ketiga, selamat dari api neraka
Rasulullah SAW bersabda:

مَا اغْبَرَّتْ قَدَمَا عَبْدٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ فَتَمَسَّهُ النَّارُ

Tidaklah akan disentuh oleh api neraka, dua kaki hamba yang berdebu karena membela agama Allah. (HR. Bukhari)

Keempat, Jihad dan syahid adalah cita-cita Rasulullah

Rasulullah SAW bersabda:

الَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوَدِدْتُ أَنِّى أُقْتَلُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيَا ، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا ، ثُمَّ أُقْتَلُ ثُمَّ أُحْيَا ، ثُمَّ أُقْتَلُ

Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku senang sekali bila aku terbunuh fi sabilillah, lalu aku dihidupkan lalu aku terbunuh lalu aku dihidupkan lagi lalu aku terbunuh, lalu aku dihidupkan lagi lalu aku terbunuh. (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah cita-cita Rasulullah SAW. Meskipun cita-cita syhahid itu tidak terwujud, tetapi ia tetap menjadi motivasi bagi umatnya untuk berjihad dan syahid. Dengan jihad itulah tegak izzul Islam wal muslimin, dan saat jihad hilang dari sejarah umat maka yang terjadi adalah keterhinaan dan kekalahan.

Macam-macam Jihad
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad telah mengemukakan macam-macam jihad : jihad qital (jihad perang atau jihad dengan tangan) sampai jihad bil lisan, dan antara keduanya ada berbagai jihad dalam bentuknya masing-masing. Maka, yang kemudian populer di zaman sekarang adalah 3 macam jihad sebagai berikut:

Pertama, Jihad dengan tangan.
Inilah yang paling utama. Yaitu berjihad dalam rangka membela agama Allah dengan tangan melalui perang (qital). Paling utama karena memang ia membutuhkan dua kesiapan sekaligus; harta dan jiwa. Dan inilah yang dimaksudkan oleh Allah di banyak ayat-Nya termasuk firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (QS. At-Taubah : 111)

Secara tegas, penggunaan langsung kata qital dan kewajibannya ada pada firman Allah SWT:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 216)

Jihad model ini memiliki syarat-syarat tertentu. Ia tidak sama dengan apa yang diklaim oleh para teroris yang meledakkan bom di Indonesia. Termasuk kasus terakhir yang terjadi di masjid Polres Cirebon April lalu. Itu bukan jihad!

Jihad qital ini saat bersifat ekspansif ia bersifat fardhu kifayah yang biasanya diwakili oleh para tentara Islam dengan diorganisir oleh daulah atau khilafah Islam. Sedangkan saat bersifat defensif, ia menjadi fardlu ain bagi penduduk setempat yang diserang atau dijajah. Jika penduduk setempat tidak mampu mengusir penjajah/imperalis tersebut, maka kewajiban itu meluas kepada umat Islam di sekitarnya, demikian seterusnya sampai umat Islam mampu memenangkan peperangan. Ini mirip dengan Indonesia saat menghadapi penjajahan Belanda dan mirip pula dengan Palestina yang menghadapi penjajahan Israel sampai saat ini. Dan inilah yang membuat para ulama’ memperbolehkan bom syahid (media banyak menyebut bom bunuh diri) sebagaimana dulu para pejuang kemerdekaan Indonesia juga diperbolehkan melawan senapan Belanda dengan bambu runcing.

Jihad qital, sesuai namanya hanya boleh terjadi di wilayah perang, bukan wilayah damai sebagaimana ia juga hanya boleh dilakukan saat berhadapan dengan musuh orang-orang kafir harbi. Di sinilah letak kesalahan aksi terorisme di Indonesia. Andaikan aksi serupa dilakukan di Israel terhadap pasukan Israel yang menjajah Palestina, tentu akan menemukan pembenarannya, jika niatnya jihad fi sabilillah.

Kedua, Jihad dengan lisan
Membela Islam dengan sungguh-sungguh menggunakan lisan juga termasuk jihad. Bahkan jika ia dilakukan di depan penguasa yang zalim dengan cara yang tepat, ia termasuk jihad yang paling utama. Rasulullah SAW bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. (HR. Abu Dawud)

Ketiga, Jihad dengan pena

Kedudukannya juga serupa dengan jihad bil lisan. Inilah yang telah dilakukan para ulama’. Dengan kitab-kitabnya, mereka telah melakukan pembelaan sungguh-sungguh terhadap Islam. Dengan penanya, mereka telah menjaga kemuliaan Islam dan umatnya. Dengan tulisannya, mereka telah mengobati penyakit umat, melawan syubhat yang ditimbulkan orang-orang kafir dan munafik, serta mendidik umat.

Masih menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, pembagian jihad dilihat dari siapa yang dihadapi juga bermacam-macam. Beliau membaginya menjadi empat bagian.
Pertama : Jihaadun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)
Kedua : Jihaadusy Syaitan (Jihad melawan syaithan)
Ketiga : Jihaadul Kuffaar wal Munaafiqiin (Jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munafiq)
Keempat : Jihad Arbabuzh Zhalmi wal Bida’ wal Munkarat (Jihad menghadapi orang-orang zhalim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)

Berniat Jihad mulai sekarang
Ma’asyiral muslimin hafidzakumullah,
Terakhir kalinya, marilah kita niatkan diri kita untuk berjihad membela agama Allah SWT. Kita memang belum bertemu dengan kesempatan jihad qital. Walau demikian Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk selalu berniat mendapatkannya suatu saat nanti. Itulah yang kita tangkap dari sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ

Barangsiapa yang mati dan belum berjihad dan tidak bertekad untuk berjihad, maka dia mati di atas cabang dari kemunafikan. (HR. Muslim)

Kalaupun sampai mati kita tidak mendapatkan kesempatan berjihad qital membela agama Allah, minimal kita telah memiliki niat dan tekad untuk itu. Serta kita telah berupaya melakukan jihad dalam bentuknya yang lain baik dengan lisan maupun dengan pena. Ramadhan merupakan momentum yang tepat untuk menanamkan komitmen ini, dan barangkali juga sangat tepat apa yang dikatakan oleh sebuah maqalah:
Jika engkau belum mampu meneteskan darah untuk Islam,
teteskanlah keringat dan air mata untuknya!


Di samping itu, karena Ramadhan adalah syahrul jihad, marilah kita manfaatkan dengan penuh antusias. Kita buktikan bahwa di bulan Ramadhan saat kita berpuasa ini, bukan berarti kita menjadi malas atau kehilangan stamina. Syahrul jihad membuat kita berlimpah energi untuk tetap profesional dalam pekerjaan yang menjadi amanah kita. Syahrul jihad membuat kita berlimpah energi untuk bersungguh-sungguh beribadah dan menebar kemanfaatan bagi sesama. Syahrul jihad membuat kita berlimpah energi untuk bersungguh-sungguh turut berperan membela agamanya. Sekali lagi, meskipun belum ada kesempatan jihad qital, jihad yang lain selalu terbuka. Termasuk berdakwah menyebarkan agama-Nya.

Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin]

UNTUK MEN-DOWNLOAD E-BOOK CERAMAH RAMADHAN INI SILAHKAN KLIK
Download Ceramah Ramadhan 1432 H - 2011 M

Minggu, 14 Agustus 2011

Hukum Merayakan Ulang Tahun dan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bagi Umat Islam


Hukum Merayakan Ulang Tahun dan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bagi Umat Islam - Dalam catatan di Tabloid NOVA, 679/XIV, 4 Maret 2001, ternyata tradisi perayaan ulang tahun sudah ada di Eropa sejak berabad-abad silam. Orang-orang pada zaman itu percaya, jika seseorang berulang tahun, setan-setan berduyun-duyun mendatanginya. Nah, untuk melindunginya dari gangguan para makhluk jahat tersebut, keluarga dan kerabat pun diundang untuk menemani, sekaligus membacakan doa dan puji-pujian bagi yang berulang tahun. Pemberian kado atau bingkisan juga dipercaya akan menciptakan suasana gembira yang akan membuat para setan berpikir ulang ketika hendak mendatangi orang yang berulang tahun. Ini memang warisan zaman kegelapan Eropa.

Berdasarkan catatan tersebut, awalnya perayaan ulang tahun hanya diperuntukkan bagi para raja. Mungkin, karena itulah sampai sekarang di negara-negara Barat masih ada tradisi mengenakan mahkota dari kertas pada orang yang berulang tahun. Namun seiring dengan perubahan zaman, pesta ulang tahun juga dirayakan bagi orang biasa. Bahkan kini siapa saja bisa merayakan ulang tahun. Utamanya yang punya duit.
Jadi Tradisi ulang tahun sama sekali tidak memiliki akar sejarah dalam islam. Islam tak pernah diajarkan untuk merayakan ulang tahun. Kalo pun kemudian ada orang yang berargumen bahwa dengan diperingatinya Maulid Nabi, hal itu menjadi dalil kalo ulang tahun boleh juga dalam pandangan Islam. Maka ini adalah argumen yang tidak tepat.
Rasulullah SAW sendiri tak pernah mengajarkan kepada kita melalui hadisnya untuk merayakan maulid Nabi. Maulid Nabi, itu bukan untuk diperingati, tapi tadzkirah, alias peringatan. Maksudnya? Jika kita baca buku tarikh Islam, di dalamnya terdapat catatan bahwa Sultan Shalahuddin al-Ayubi amat prihatin dengan kondisi umat Islam pada saat itu. Di mana bumi Palestina dirampas oleh Pasukan Salib Eropa. Sultan Shalahuddin menyadari bahwa umat ini lemah dan tidak berani melawan kekuatan Pasukan Salib Eropa yang berhasil menguasai Palestina, lebih karena mereka sudah terkena penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati). Mereka bisa menjadi seperti itu karena mengabaikan salah satu ajaran Islam, yakni jihad. Bahkan ada di antara mereka yang tidak tahu menahu dengan perjuangan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Untuk menyadarkan kaum muslimin tentang pentingnya perjuangan, Sultan Shalahuddin menggagas ide tersebut, yakni tadzkirah terhadap Nabi, yang kemudian disebut-entah siapa yang memulainya-sebagai maulid nabi. Tujuan intinya mengenalkan kembali perjuangan Rasulullah dalam mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Singkat cerita, kaum muslimin saat itu sadar dengan kelemahannya dan mencoba bangkit. Dengan demikian, berkobarlah semangat jihad dalam jiwa kaum muslimin, dan bumi Palestina pun kembali ke pangkuan Islam, tentu setelah mereka mempecundangi Pasukan Salib Eropa. Jadi Maulid nabi bukan dalil dbolehkannya pesta ulang tahun.
Kembali ke pokok pembicaraan, Pesta ulang tahun bukanlah warisan Islam. Tapi warisan asing, alias ajaran di luar Islam. Lalu gimana jika kita melakukannya? Berdosakah? karena tradisi itu adalah tradisi orang-orang Eropa, yang saat itu berkembang ajaran Kristen, maka pesta ultah tentu saja merupakan tradisi kaum non-muslim. Jika kita melakukannya, maka termasuk dosa.
Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Dalam riwayat lain.
Rasulullah SAW bersabda : “Kamu telah mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sehingga jika mereka masuk ke dalam lubang biawak, kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya : Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Baginda bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” (HR. Bukhari Muslim).
Dari sini jelas bahwa hukum merayakan ultah adalah haram.
Mungkin ada pertanyaan seperti ini, “Bolehkah merayakan ulang tahun dalam arti berdoa atau mendoakan agar yang berulang tahun selamat, sehat, takwa, panjang umur, dan seterusnya. Semua itu dilakukan dengan cara dan isi doa yang syar’i, tanpa upacara tiup lilin dan sebagainya seperti cara Barat, lalu dilanjutkan acara makan-makan. Bolehkah?”
Jawabannya, berdoa dan makan-makan adalah halalTetapi bila dilakukan pada hari seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram ber-tasyabbuh bil kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halal. Dalam kondisi seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah syara’ menyebutkan : “Idza ijtama’a al halaalu wal haraamu, ghalaba al haramu al halaala.” Artinya, “Jika bertemu halal dan haram (pada satu keadaan) maka yang haram mengalahkan yang halal.” (Kitab as-Sulam, Abdul Hamid Hakim).
Dengan demikian, jika merayakan ultah diartikan sebagai “berdoa dan makan-makan”, dan dilaksanakan pada hari ultah, hukumnya haram, sesuai kaidah syar’i di atas. Akan tetapi jika dilaksanakan bukan pada hari ultah, maka hukumnya –wallahu a’lam bi ash shawab– menurut pemahaman kami adalah mubah secara syar’i. Sebab hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang dilakukan pada faktanya adalah “berdoa plus makan-makan”, yang mana keduanya adalah boleh secara syar’i. Lagi pula hal itu dilakukan tidak pada hari ultah sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana kalau acara tersebut dilaksanakan pada hari ultah. Wallahu a’lam.
Allah SWT Berfirman : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. ali Imrân [3] : 85). dan “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrâ’ [17] : 36).
Rasullah SAW juga bersabda : Belum sempurna keimanan salah seorang di antara kalian, sebelum hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (al-Qur’an). (Hadits ke-41 dalam Hadits al-Arba’in karya Imam Nawawi).
Bagaimana dengan Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Dalam Islam?
Perayaan ulang tahun adalah bid'ah. Mengapa? Ada dua landasan yang diikuti oleh umat Islam: Qur'an dan sunnah Rasulullah saw. Sunnah ini kemudian terbagi atas ucapan, perbuatan, atau niat Rasulullah saw yang kemudian tidak sempat terlaksana karena beliau meninggal dunia sebelum sempat melaksanakannya.

Mengucapkan selamat ulang tahun (kata Dipo, istilah yang kemudian diarabisasikan adalah milad dan hari lahir) ini adalah salah satu hal yang tidak dituntunkan oleh teladan umat Islam, Rasulullah saw. Jika mengucapkan selamat hari lahir adalah tuntunan, Rasulullah pasti akan membiasakan hal tersebut pada umatnya. Selain itu, tradisi perayaan ulang tahun atau hari lahir ini adalah budaya kaum nonmuslim. Berdasarkan hadis Rasulullah saw, seseorang yang mengikuti suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan itu. Perayaan hari lahir ini telah tercipta sejak jaman Nabi Nuh as. Salah satu anaknya kemudian mengadakan perayaan hari lahirnya. Karenanya, umat muslim yang memiliki prinsip hidup yang unik tidak diperbolehkan untuk mengikuti kaum lain, apalagi kaum kafir dan nonmuslim. Kegiatan yang mengikuti tradisi umat lain dinamakan juga tasyabbuh.

Ustad Maknun Prawiro mengatakan bahwa ada tiga hal yang menyebabkan kerusakan dalam agama Islam, yakni:
1. Mengikut-ikutii kaum lain
2. Pluralisme
3. Pendangkalan aqidah

Tentu saja tak seorang pun dari kita ingin menyebabkan kerusakan dalam agama Islam bukan? Apalagi mengucapkan selamat ulang tahun saya rasa adalah hal yang sepele. Tapi, ini berkaitan dengan bid'ah, dan orang yang melakukan bid'ah tak termasuk umat Rasulullah saw yang mendapat syafaat. 

Merayakan dan mengucapkan selamat ultah juga tidak ada contohnya dari Nabi dan para sahabat, sehingga dilarang dalam Islam, bahkan jatuh ke dalam tasyabbuh/ menyerupai orang kafir.

dari Ibnu Umar ia berkata"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabuh dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." [HR. Abu Daud dan Ahmad]

Bagaimana pendapat rekan-rekan semua? sudah jelaskah pemaparan diatas? hal-hal kecil, sepele ternyata berdampak buruk terhadap umat? jika bukan kita yang memperbaikinya, siapa lagi?

Artikel dikutip langsung dari:
  • http://saif1924.wordpress.com/2008/06/02/hukum-merayakan-ulang-tahun/
  • http://memoirprincesse.livejournal.com/22180.html
  • http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101227050428AAysJZA 


Sumber Artikel Ini : http://asrizalwahdanwilsa.blogspot.com/2011/05/hukum-merayakan-ulang-tahun-dan.html#ixzz1V3poYoLd 
Asrizal Wahdan Wilsa Sharing Media | asrizalwahdanwilsa.blogspot.com 

Sabtu, 13 Agustus 2011


PANDUAN SINGKAT TENTANG BEKAM


oleh abu salma
PANDUAN SINGKAT TENTANG BEKAM
[CUPPING]


Anjuran Berbekam

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam besabda :

الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍشَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ
Kesembuhan itu berada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam dan sundutan dengan api (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dengankay.” (HR Bukhari)
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam bersabda :

إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ
Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah(bekam) dan fashdu (venesection).” (HR Bukhari – Muslim)


Macam-Macam Bekam

  1. Bekam Basah (Wet Cupping)
Yaitu metode pengeluaran darah kotor (blood letting) dengan cara disayat dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril pada bagian yang dibekam.

Cara Melakukan Bekam Basah :
Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
  1. Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
  2. Bersihkan bagian kulit yang akan dibekam dengan desinfektans/alkohol.
  3. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.
  4. Biarkan selama 3-5 menit.
  5. Lepas gelas bekam dan sayat bagian bekas bekam dengan silet, lanset, pisau bedah atau jarum steril.
  6. Bekam lagi posisi yang disayat tadi.
  7. Tunggu selama lebih kurang 3 menit sampai darah keluar dan menumpuk pada gelas bekam.
  8. Lepas gelas bekam dan buang darah kotor yang keluar, bersihkan kembali gelas bekam dan desinfeksi.
  9. Bekam lagi sebanyak 3-5 kali, atau sampai keluar cairan putih dari kulit.
  10. Oles bekas sayatan dan bekam dengan minyak habbatus sauda’ (jinten hitam).
  11. Lakukan setiap bulan atau setiap 2 minggu bagi yang penyakitnya parah.


  1. Bekam Kering (Dry Cupping)
Yaitu metode bekam yang tidak mengeluarkan darah dari tubuh.

Cara Melakukan Bekam Kering :
  1. Pilih titik bekam berdasarkan kondisi pasien.
  2. Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
  3. Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit.
  4. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan, atau sampai piston tidak dapat ditarik lagi.
  5. Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak).
  6. Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit untuk menghilangkan bercak-bercak hitam atau blister.
  7. Lakukan selama 7 hari bagi orang dewasa dan 5 hari bagi anak-anak, kemudian diselingi masa interval selama 3 hari, lalu dilanjutkan lagi pembekaman.

  1. Bekam Seluncur (Sliding Cupping)
Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dengan Guasha (cina),scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih aman karena tidak merusak pori-pori sebagaimana kerokan.

Cara Melakukan Bekam Seluncur :
  1. Pilih titik bekam sebagai awalan seluncur, biasanya bagian atas pundak.
  2. Pilih gelas bekam (cup) berdasarkan tingkat penyakit pasien dan postur tubuh. Semakin besar gelas yang digunakan maka tingkat rasa sakit akan semakin besar, namun efeknya akan semakin baik.
  3. Pijat bagian yang akan dibekam dengan dilumuri minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama lebih kurang 5 menit. Oleskan minyak agak banyak sebagai pelumas
  4. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan kemudian gerakkan/seluncurkan perlahan-lahan sampai tampakbruise (memar) kemerahan.
  5. Lepas gelas bekam dan pijat kembali dengan minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit.

  1. Bekam Cepat (Flash Cupping) atau Bekam Tarik
Yaitu metode bekam dengan cara tarik lepas – tarik lepas secara cepat pada bagian kulit yang sukar dibekam, atau apabila dibekam gelas cenderung jatuh. Area ini biasanya di sekitar wajah dan dahi.

Cara Melakukan Bekam Cepat :
  1. Pilih titik bekam pada dahi atau bagian yang nyeri.
  2. Pilih gelas bekam (cup) yang proporsional dengan lebar dahi (tidak terlalu besar).
  3. Pompa gelas bekam dengan piston pada posisi yang dikehendaki secukupnya kemudian lepas.
  4. Lakukan hal ini secara berulang-ulang sampai kulit berwarna kemerahan.


Diagnosis Penyakit Dengan Bekam

Diagnosa bekam/cupping dapat dilihat dari warna pigmen kulit setelah pembekaman. Di dalam buku “Canon of Internal Medicine” dikatakan, “Kondisi organ internal (organ dalam) dapat diketahui dengan cara mengobservasi (mengamati) gejala-gejala eksternal dan tanda-tanda fisik, sehingga penyakitnya dapat didiagnosa.”

Reaksi pigmen pada kulit bekas bekam adalah sebagai berikut :
  1. Bekas bekam yang muncul berwarna ungu kegelapan atau hitam, pada umumnya hal ini mengindikasikan kondisi defisiensi (kekurangan) pasokan/suplai darah dan channel/saluran (pembuluh) darah yang tidak lancar yang disertai dengan keberadaan darah statis (darah beku).
  2. Bekas bekam yang muncul berwarna ungu disertai plaque (bercak-bercak), pada umumnya hal ini menandakan terjadinya gangguan/ kelainan gumpalan darah yang berwarna keunguan dan adanya darah statis (darah beku).
  3. Bekas bekam yang muncul berbentuk bintik-bintik ungu yang tersebar dengan tingkatan warna yang berbeda (ada yang tua dan ada yang ungu muda). Hal ini menandakan kelainan “Qi” dan darah statis.
  4. Bekas bekam yang muncul berwarna merah cerah, biasanya hal ini menunjukkan terjadinya defisiensi “Yin”, defisiensi “Qi” dan darah atau rasa panas yang dahsyat yang diinduksi oleh defisiensi “Yin”.
  5. Bekas bekam yang muncul berwerna merah gelap, hal ini mengindikasikan kondisi lemak di dalam darah yang tinggi disertai dengan adanya panas patogen.
  6. Bekas bekam yang muncul berwarna agak pucat/putih dan tidak hangat ketika disentuh, hal ini mengindikasikan terjadinya defisiensi cold (dingin) dan adanya gas patogen.
  7. Adanya garis-garis pecah/ruam pada permukaan bekas bekam dan rasa sedikit gatal, hal ini mengindikasikan kondisi adanya wind (lembab) patogen dan gangguan gas patogen.
  8. Munculnya uap air pada dinding bagian dalam gelas bekam, menandakan kondisi adanya gas-gas patogen pada daerah tersebut.
  9. Adanya blister (lepuhan/lecat) pada bekas bekam, menggambarkan kondisi gangguan gas yang parah pada tubuh. Adanya darah tipis pada blistermerupakan reaksi gas panas toksin.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam bekam

  1. Pastikan bahwa gelas bekam sudah steril dan higinis sehingga aman untuk bekam (terutama bekam basah).
  2. Untuk pasien yang belum pernah dibekam sebelumnya, pilihlah gelas bekam dari yang terkecil lalu ke yang besar supaya tidak terlalu sakit.
  3. Posisi bekam dapat dilakukan dengan duduk atau berbaring menelungkup. Posisi duduk lebih baik untuk peredaran darah, namun bagi pasien yang lemah dianjurkan dengan posisi berbaring.
  4. Untuk pasien yang baru dibekam, sering-seringlah menanyai bagaimana keadaannya, apakah merasa mulas, pusing, mual atau adanya tanda-tanda akan pingsan lainnya. Segera hentikan bekam apabila pasien mengeluh kesakitan.
  5. Setelah bekam dihadapkan beristirahat yang cukup. Sebagian pasien segera merasa segar badannya setelah berbekam pada bagian punggung dan lutut, sehingga ia tidak mau beristirahat sebagaimana mestinya, hal ini dapat menyebabkan kembalinya penyakit.
  6. Sebagian orang merasakan suhu badannya naik setelah 1-2 hari setelah berbekam, hal ini adalah normal dan akan segera hilang.
  7. Pasien yang menderita sakit menular atau infeksius agar diberikan perhatian khusus. Bagi penderita penyakit infeksius, diharap gelas bekamnya adalah tersendiri (single use) dan juru bekam dianjurkan menggunakan pelindung tubuh seperti sarung tangan karet (gloves), masker dan semisalnya.
  8. Pasien yang menderita tekanan darah rendah harus diperlakukan ekstra dan hati-hati. Tingkat kesadarannya selalu dimonitor agar tidak pingsan. Dihindarkan membekam pada areal punggung bawah yang sejajar dengan pusar ke bawah, karena hal ini bisa menurunkan tekanan darah dengan cepat.
  9. Permukaan kulit yang timbul blister kecil, bercak-bercak, noda darah dan darahstasis adalah reaksi normal setelah bekam. Apabila blister yang timbul banyak dan besar-besar (seperti luka bakar), maka dapat dipecah dengan cara menusukkan jarum steril kering hingga keluar cairannya (cairan limfoid) lalu didesinfeksi dengan desinfektans. Lebih dianjurkan apabila bekas bekam yang berblister ini dipijat lembut dengan minyak zaitun atau jinten hitam.
  10. Pasien yang mengalami mental stres, ketakutan, mual dan gejala mental lainnya, dihentikan pembekaman dan pasien disuruh berbaring relaks, tenang dan diberi minum dengan minuman manis (lebih baik madu) kemudian dimotivasi dan disugesti untuk menghilangkan atau meminimalisir gangguan mentalnya.


Larangan-Larangan Bekam

  1. Tidak dianjurkan melakukan bekam basah pada penderita diabetes kecuali juru bekam yang ahli dan berpengalaman.
  2. Jangan membekam orang yang fisiknya sangat lemah atau orang yang kelelahan (overfatigue).
  3. Jangan membekam orang yang menderita penyakit kulit merata atau menderita alergi kulit yang parah seperti ulserasi dan edema.
  4. Jangan membekam orang yang sudah jompo yang lemah fisiknya dan anak-anak yang tubuhnya lemah atau di bawah 3 tahun.
  5. Penderita leukimia (kanker darah) tidak dianjurkan untuk dibekam basah.
  6. Penderita hepatitis yang parah, TBC aktif, hemofilia, malignant anemia, trombositopenia dan penyakit lainnya yang parah tidak dianjurkan dibekam kecuali kepada juru bekam yang ahli dan berpengalaman.
  7. Jangan memberkam pada kondisi : perut kekenyangan, kehausan, kelaparan, kelelahan, setelah beraktivitas berat, tubuh lemah dan tubuh demam (kedinginan).
  8. Jangan membekam wanita hamil pada usia kehamilan 3 bulan pertama (trimester awal).
  9. Jangan membekam langsung pada daerah yang luka, urat sendi robek, patah tulang, varises, tumor.
  10. Jangan membekam wanita yang sedang haidh dan nifas.
  11. Jangan memberkam daerah perut terlalu keras
  12. Jangan membekam pasien yang mengkonsumsi obat pelancar dan pengencer darah semisal mengkudu, omega 3, dls.
  13. Jangan melakukan bekam langsung setelah makan, pembekaman dapat dilakukan minimal dua jam setelah makan. Setelah bekam juga jangan langsung makan, melainkan hanya minum yang manis-manis semisal madu atau selainnya
  14. Tidak dianjurkan melakukan pembekaman kepada orang yang menderita klep jantung, kecuali di bawah pengawasan dokter atau ahli bekam yang berpengalaman.
  15. Jangan melakukan bekam langsung setelah mandi, terutama setelah mandi dengan air dingin. Tidak dianjurkan langsung mandi setelah bekam, melainkan setelah 2 jam. Dianjurkan mandi dengan air hangat.
  16. Jangan membekam basah orang yang baru memberikan donor darah atau orang yang baru kecelakaan sehingga darahnya berkurang.
  17. Jangan membekam pasien diabetes (gula darah di atas 280) kecuali oleh orang yang ahli.
  18. Jangan membekam di area terbuka atau tempat yang dingin. Lebih baik melakukan bekam di ruang yang hangat atau bersuhu normal ruangan.
  19. Dilarang membekam area berikut :
    1. Lubang alamiah tubuh : mata, hidung, telinga, mulut, kemaluan, anus, puting susu.
    2. Daerah sistem nodus limfa yang berfungsi sebagai penghasil antibodi, yaitu di submaksilari, korvikal, sudmalaonkular, aksilari, bagian detak jantung, nodus inguinalglimfa (lihat buku panduan biru hal. 13).
    3. Daerah yang dekat dengan pembuluh besar (big vessels).
Contoh Area Bekam :
dry-cupping-asthma.jpg

wet-cupping-asthma.jpg